Monday, March 30, 2020

Dewan Ambalan

Dewan Ambalan

Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan. Ambalan merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan ambalan putri. Pengurus Ambalan penegak  disebut sebagai Dewan Penegak, atau ada yang menyebut Dewan Ambalan. Karena Ambalan merupakan satuan terpisah sehingga Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri. Pengurus Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan Dewan Ambalan Putri diketuai oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan Pengurus Dewan Ambalan :
  1. Seorang Ketua yaitu Pradana;
  2. Wakil Ketua Dewan Ambalan;
  3. Sekretaris yang disebut Kerani;
  4. Bendahara/ Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda ambalan;
  5. Juru Adat/ Pemangku Adat yakni  pemimpin  tata  cara  adat  ambalan,  pada  hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.;
  6. Beberapa Pengurus sesuai kepentingan/ kebutuhan, misalnya:
a.       Seksi Kegiatan
b.      Seksi Perlengkapan
c.       Seksi Evaluasi
d.      Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan  dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Syarat Dewan Ambalan
Sebenarnya melihat penjelasan di atas, seorang Dewan Ambalan / Dewan penegak adlah seorang pinsa dan wapinsa. Sehingga syarat menjadi anggota dewan Ambalan adalah :
  1. Aktif di Gugus depan nya
  2.  Aktif di Sangganya
  3. Mempunyai Budi perkerti yang baik
  4. Tatat pada kode kehormatan Gerakan Pramuka
  5. Dipilih oleh Anggota Sangganya untuk menjadi Pemimpin atau waki Pemimpin sangga
Karena hakekatnya Dewan adalah orang mewakili aspirasi orang lain. Secara jabatan sesungguhnya masuk dalam jabatan jabatan ex officio., Seorang pinsa dan wapinsa otomatis menjadi anggota Dewan Ambalan. Dewan Ambalan terdiri dari perwakilan sangganya dan merupakan orang yang mewakili Aspirasi Sangganya.  Satu Ambalan terdiri dari 3-4 Sangga, berarti jumlah dewan ambalan dalam satu ambalan antara 6-8 orang.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan  dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan Ambalan :
Tugas Dewan Ambalan adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara lebih rinci tugasnya antara lain
·         Merancang dan melaksanakan program Kerja/Program kegiatan
·         Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
·         Merekrut anggota baru 
·         Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
·         Pertemuan Ambalan bersifat formal
·         Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada informasi mengenai permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan
·         Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
·         Waktu dan Tempat ditentukan lebih dahulu



Klik Juga 

No comments:

Post a Comment