Dewan Ambalan
Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka
Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping
Pembina Ambalan. Ambalan merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan
ambalan putri. Pengurus Ambalan penegak disebut sebagai Dewan Penegak,
atau ada yang menyebut Dewan Ambalan. Karena Ambalan merupakan satuan terpisah
sehingga Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri. Pengurus Dewan
Ambalan diketuai oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan
Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan
Dewan Ambalan Putri diketuai oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang
terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin
sangga.
Susunan Pengurus Dewan Ambalan :
- Seorang Ketua yaitu Pradana;
- Wakil Ketua Dewan Ambalan;
- Sekretaris yang disebut Kerani;
- Bendahara/ Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda ambalan;
- Juru Adat/ Pemangku Adat yakni pemimpin tata
cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga
kode etik ambalan.;
- Beberapa Pengurus sesuai kepentingan/ kebutuhan, misalnya:
a. Seksi Kegiatan
b. Seksi Perlengkapan
c. Seksi Evaluasi
d. Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan
dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Syarat Dewan Ambalan
Sebenarnya melihat penjelasan di atas, seorang Dewan
Ambalan / Dewan penegak adlah seorang pinsa dan wapinsa. Sehingga syarat
menjadi anggota dewan Ambalan adalah :
- Aktif di Gugus depan nya
- Aktif di Sangganya
- Mempunyai Budi perkerti yang baik
- Tatat pada kode kehormatan Gerakan Pramuka
- Dipilih oleh Anggota Sangganya untuk menjadi Pemimpin atau waki
Pemimpin sangga
Karena hakekatnya Dewan adalah orang mewakili aspirasi
orang lain. Secara jabatan sesungguhnya masuk dalam jabatan jabatan ex
officio., Seorang pinsa dan wapinsa otomatis menjadi anggota Dewan Ambalan.
Dewan Ambalan terdiri dari perwakilan sangganya dan merupakan orang yang mewakili
Aspirasi Sangganya. Satu Ambalan terdiri dari 3-4 Sangga, berarti jumlah
dewan ambalan dalam satu ambalan antara 6-8 orang.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan
dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan Ambalan :
Tugas Dewan Ambalan adalah merencanakan dan
melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta selalu berkonsultasi dengan Pembina
ambalan.
Secara lebih rinci tugasnya antara lain
·
Merancang dan melaksanakan program Kerja/Program kegiatan
·
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
·
Merekrut anggota baru
·
Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru
dalam sangga
·
Pertemuan Ambalan bersifat formal
·
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan ada
informasi mengenai permasalahan atau agenda yang akan dimusyawarahkan
·
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam Pramuka
·
Waktu dan Tempat ditentukan lebih dahulu
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
- Program Latihan Ambalan Penegak
- Program Latihan PBB Ambalan Penegak
- Ragam Permainan Ambalan Penegak
- Atur Acara Upacara Serah Terima Jabatan
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 743 109 113 ( hanya SMS atau WA, tidak menerima telp)
Klik Juga
No comments:
Post a Comment