
GERAKAN
PRAMUKA
GUGUS DEPAN KOTA
SEMARANG 12.081
SURAT KEPUTUSAN
GUGUS DEPAN KOTA
SEMARANG 12.081
NOMOR: TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TANDA
PENGHARGAAN
BINTANG
TAHUNAN
BAGI PRAMUKA
PENEGAK AMBALAN ADAM MALIK
TAHUN 2017
Ketua Gugus Depan Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan
yang
diperuntukkan bagi peserta didik / anggota
Gerakan Pramuka
b. bahwa Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka diberikan
bagi peserta didik berupa Bintang Tahunan Pramuka yang menandai kesetiaan,
kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan
kepramukaan;
c. bahwa
anggota Pramuka Ambalan Penegak telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk selanjutnya
diberikan Bintang Tahunan.
d. bahwa sehubungan
dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun
2012, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
4. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Gugus Depan Gerakan
Pramuka.
5. Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Keputusan
Sidang Dewan Kehormatan Gugus Depan Kota Semarang 12.081.
Memperhatikan
: Hasil Sidang Dewan Kehormatan Ambalan Adam Malik
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Memberikan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka berupa
Bintang Tahunan bagi Peserta didik/ Anggota Pramuka Penegak Ambalan Adam Malik
yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan
ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan di Ambalan/ Gugus
Depan;
Kedua :
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Bintang
Tahunan diberikan kepada anggota Pramuka Penegak Ambalan pada
tahun 2017, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga :
Surat Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Semarang.
Pada
tanggal :
Gugus Depan Kota
Semarang 12.081
Ketua,
Awang
Wisnuaji
NTA : 1133120810500001
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
GUGUS
DEPAN KOTA SEMARANG 12.081
Nomor : Tahun 2017
Tentang : Pemberian Tanda Penghargaan Bintang Tahunan
bagi Pramuka
Penegak Ambalan Adam Malik Tahun 2017
DAFTAR NAMA
PENERIMA TANDA PENGHARGAAN BINTANG TAHUNAN TAHUN 2017
NO
|
NAMA
|
TINGKATAN
PENEGAK
|
TANDA
PENGHARGAAN
|
Ditetapkan
di : Semarang.
Pada
tanggal :
Gugus Depan Kota
Semarang 12.081
Ketua,
Awang
Wisnuaji
NTA : 1133120810500001
Untuk kakak dan adik yang ingin belajar mengenai seragam dan kegiatan Kepramukaan terutama penegak dapat ke link berikut:
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085743109113 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
Makasih ka
ReplyDelete