Tuesday, September 12, 2017

Surat Keputusan Bintang Tahunan



GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN KOTA SEMARANG 12.081


SURAT KEPUTUSAN
GUGUS DEPAN KOTA SEMARANG 12.081
NOMOR:        TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN
BINTANG TAHUNAN
BAGI PRAMUKA PENEGAK AMBALAN ADAM MALIK
TAHUN 2017

Ketua Gugus Depan Gerakan Pramuka,

Menimbang  :   a. bahwa Gerakan Pramuka telah memiliki tanda penghargaan yang
     diperuntukkan bagi peserta didik / anggota Gerakan Pramuka
b. bahwa Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka diberikan bagi peserta didik berupa Bintang Tahunan Pramuka yang menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan;
c.  bahwa anggota Pramuka Ambalan Penegak telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk selanjutnya diberikan Bintang Tahunan.
d. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.

Mengingat    :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
                           2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
                           3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Gugus Depan Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Keputusan Sidang Dewan Kehormatan Gugus Depan Kota Semarang 12.081.




Memperhatikan : Hasil Sidang Dewan Kehormatan Ambalan Adam Malik
.


MEMUTUSKAN


Menetapkan :
Pertama     :    Memberikan  Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka berupa Bintang Tahunan bagi Peserta didik/ Anggota Pramuka Penegak Ambalan Adam Malik yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan di Ambalan/ Gugus Depan;

Kedua        :    Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Bintang Tahunan diberikan   kepada anggota Pramuka Penegak Ambalan pada tahun 2017,  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.

Ketiga        :    Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Semarang.
Pada tanggal :  
Gugus Depan Kota Semarang 12.081
Ketua,



Awang Wisnuaji
NTA : 1133120810500001


















LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
GUGUS DEPAN KOTA SEMARANG 12.081

Nomor            :        Tahun 2017
Tentang         :  Pemberian Tanda Penghargaan Bintang Tahunan bagi Pramuka
                           Penegak Ambalan Adam Malik Tahun 2017



DAFTAR NAMA PENERIMA TANDA PENGHARGAAN BINTANG TAHUNAN TAHUN 2017

NO
NAMA
TINGKATAN PENEGAK
TANDA PENGHARGAAN
















































Ditetapkan di : Semarang.
Pada tanggal :  
Gugus Depan Kota Semarang 12.081
Ketua,



Awang Wisnuaji
NTA : 1133120810500001







Untuk kakak dan adik yang ingin belajar mengenai seragam dan kegiatan Kepramukaan terutama penegak dapat ke link berikut: 


Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji  Hub 085743109113 ( hanya  SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)


Info Terbaru

1 comment: