Seorang disebut sebagai anggota pramuka manakala yang
bersangkutan telah memenuhi syarat menjadi anggota gerakan pramuka dan telah
dilantik. Untuk peserta didik syarat tersebut berkaiatan dengan Syarat
kecakapan Umum (SKU), sedangkan bagi pembina berkaitan dengan narakarya dan
naratama. Ada juga yang menjadi anggota pramuka karena secara strukturan dan
fungsioal akan dikukuhkan dengan surat keputusan menjadi pengurus organisasi
baik staff, Andalan ataupun mabi. Seorang yang telah menjadi anggota Gerakan
pramuka mempunyai hak dan kewajiban :
Hak nya Antara lain :
- Diperkenankan menggunakan
tanda umum Gerakan pramuka sesuai dengan aturan yang berlaku
- mengenakan seragam pramuka
- Mengikuti kegiatan kepramukan sesuai
dengan golongan dan sesuai aturan dan ketentuan
Kewajibannya :
- menjaga nama baik dirinya,
organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
- bersikap dan berbuat
sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan
dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan Pramuka.
- berusaha memperlihatkan
rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan
Kepramukaan Sedunia, dan sesama manusia pada umumnya.
- berusaha membuktikan
kesadaran dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya,
sebagai perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan
bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai tujuan
atau cita-citanya.
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
- Pelantikan Penggalang Ramu
- Naskah Pelantikan Penggalang Ramu
- Surat Keterangan Pelantikan Penggalang Ramu
- Upacara Pembukan Latihan Pasukan Penggalang
- Upacara Pindah Golongan dari siaga ke penggalang
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085743109113 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment