Monday, March 30, 2020

Gudep yang dibentuk untuk anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat disebut Gudep

Gugus Depan Pramuka Luar Biasa

Gugus depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka dibentuk:
  1. Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial usia Pramuka Siaga , Penggalang, Penegak, Pandega (S,G,T,D). Pada Gudep Pramuka Luar Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
(1) Gudep yang anggotanya semua jenis kecacatan. Contoh: Gudep yang anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras secara gabungan terwadahi dalam satu gudep.
(2)Gudep yang anggotanya hanya satu jenis kecacatan. Contoh: Gudep yang anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja. Hal ini dibentuk ada kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik satu jenis kecacatan saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra) atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik multi kecacatan, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik multi kecacatan mengingat SLB-nya masih langka.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina adalah SKU Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993 untuk masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan. Pembinanya adalah guru yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan spesifikasi keahliannya.
  1. Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.   Tunanetra, tunadaksa, tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya cacatnya tidak berat.
b.   Mampu mengikuti kegiatan secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka biasa).
c.   Tidak adanya penyederhanaan materi kegiatan
d.   Pesertadidik mampu berkomunikasi secara wajar
e.   Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan Pramuka pada gudep tersebut.
f.    Pesertadidik yang bersangkutan berminat
g.   Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan pramuka biasa .
h.   Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah pembina biasa. A
i.     pabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasaterdekat.
  1. Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.   Semua p enyandang cacat dapat diterima menjadi anggota .
b.   Ada kesiapan dari gudep untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan di gudep tersebut.
c.   Adanya ijin dari orangtua yang bersangkutan.
d.   Pesertadidik yang bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e.   SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f.    Laporan/pencapaian hasil kegiatan dibuatkan tersendiri
g.   Pembina yang menangani anggota pramuka penyandang cacat ádalah pembina biasa.
h.    Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat. 
 Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang : 



  1. Pelantikan Penggalang Ramu
  2. Naskah Pelantikan Penggalang Ramu
  3. Surat Keterangan Pelantikan Penggalang Ramu
  4. Upacara Pembukan Latihan Pasukan Penggalang
  5. Upacara Pindah Golongan dari siaga ke penggalang



Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji  Hub 085743109113 ( hanya  SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)

Info Terbaru

No comments:

Post a Comment