Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta
melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi
pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.
(2)
Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan
anggota dewasa muda.
(3) Setiap
Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu
berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4)
Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera
dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5)
Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6)
Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya
kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota
Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah,
masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Ketrampilan Kepramukaan lainnya:
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 743 109 113 ( hanya SMS atau WA, tidak menerima telp)
Klik Juga
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
No comments:
Post a Comment