SEJARAH DAN PERATURAN PEMAKAIAN BENDERA
MERAH PUTIH
I.
PENDAHULUAN
1. Setiap Negara mempunyai bendera
kebangsaan. Bendera itu bukanlah semata-mata merupakan benda untuk keindahan
belaka, tetapi merupakan penjelmaan cita-cita tinggi yang terkandung dalam jiwa
bangsa dari Negara itu.
Seorang warganegara yang setia adalah
seseorang yang sanggup mempertahankan bendera negaranya sampai titik darah
penghabisan.
2.
Dalam undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia
ialah Sang Merah Putih.
Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara
Republik Indonesia
merupakan lambang kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia dan
Negara Republik Indonesia.
Hanya suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam suatu Negara yang memiliki
bendera kebangsaan.
3.
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah bertekad
untuk mempertahankan Sang Merah Putihsebagai bendera kebangsaan yang abadi dan
tetap berkibar di bumi Indonesia. Tekad bangsa Indonesia itu terbukti dalam
perang colonial melawan penjajah Belanda, menumpas pemberontakan PKI Muso,
menumpas Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia pimpinan Kartosuwiryo,
menumpas PRRI-PERMESTA, menumpas G 30 S PKI yang kesemuanya menghendaki
lenyapnya bendera kebangsaan Sang Merah Putih dari bumi Indonesia. Beribu-ribu
pahlawan bangsa Indonesia
gugur dalam mempertahankan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan yang tulus
ikhlas para pahlawan itulah Sang Merah Putih tetap berkibar di bumi Indonesia.
4.
a. Gerakan Pramuka mempunyai
tugas pokok untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa
yang sanggup dan berani mempertahankan Sang Merah Putih sampai titik darahnya
yang penghabisan.
b. Oleh karena itlah setiap Pramuka
Indonesia haruslah ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat
terhadap bendera kebangsaan Indonesia Sang Merah Putih.
Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus
mengenal, mengetahui, memahami dan menghayati bentuk, arti, sejarah dan
penggunaan bendera kebangsaan Sang Merah Putih. Setiap Pramuka haruslah
memiliki rasa hormat yang tinggi terhadap Sang Merah Putih sebagai lambing
kedaulatan dan kemerdekaan Republik Indonesia.
5.
Tugas pembian pramuka antara
lain adalah untuk membina pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat
kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia.
Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus
menjadikan dirinya sebagai patriot yang memilki rasa hormat kepada kesanggupan
berkorban demi abadinya Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup
bagi para pramuka.
6.
Uraian tentang sejarah dan
peraturan pemakaian bendera Merah Putih ini hanya sekedar pegangan singkat bagi
para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian para Pembina
Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari sendiri bahan-bahan yang berkaitan
dengan soal-soal Merah Putih.
II.
SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
1.
Penggunaan dan arti warna Merah
Putih di bumi Indonesia
a)
Dalam sejarah Indonesia
terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara
Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari
(1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai
tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan
R. Wijaya.
b)
PrapanCa di dalam buku
karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah
Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk
yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar
yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu
bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah
meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa
dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
c)
Dalam suatu kitab tembo alam
Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat
ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini
merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke
14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang
(yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapt Minangkabau (penghulu adat)
d)
Warna merah putih dikenal pula
dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak
berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas.
Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan
Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya,
yang menurunkan raja-raja Jawa.
e)
Dalam babat tanah Jawa yang
bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng
berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih
“Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
2.
Juga di bagian lain dari
kepulauan Indonesia
terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun
sering dicampuri gambar-gambar lain.
3.
Pada umumnya warna Merah Putih
merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing
kesucian.
III.
MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
1.
a. Bendera Merah Putih berkibar
untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua
Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah
Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
b.
Tujuan perhimpunan Indonesia
Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
c.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia
mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu
selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah
Putih kepala banteng.
2.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional
Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan
bendera Merah Putih kepala banteng.
3.
Pada tanggal 28 Oktober 1928
berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera
kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu
berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
IV.
SANG SAKA MERAH PUTIH DI
BUMI INDONESIA
MERDEKA
1.
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa
Indonesia.
Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan
Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi
Indonesia Merdeka.
2.
a. Pada tanggal 18 Agustus
1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal
9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945).
b.
Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah
Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan
pula bahwa bendera Negara Indonesia
ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 ,
Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dengan ditetapkannya UUD 1945
dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia
dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah
Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial
Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia.
Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia
gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih.
Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara
Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
4.
a. Sang Merah Putih dikibarkan
pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56
Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang
yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan
peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
b. Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan
karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari
sutera alam Indonesia.
c.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia,
Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial
Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.
Kunjungi
Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota
Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari
selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 226 887 668 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment