Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
a. Korps
Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina
Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih
Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina
Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir
Cabangnya.
Seorang
Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat
Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL
merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan
pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas
sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak
Latih (SHL)
a. SHL
berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan
surat, keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b. Surat
Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat
untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih
dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d. Masa
laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila
yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan
yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat
dari Kalemdika.
Kunjungi
Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota
Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari
selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 226 887 668 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment