Wednesday, March 14, 2018

DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA



DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA


Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a.   Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b.   Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.   Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan; dibantu oleh staf kwartir.
b.   Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;

Dewan Kehormatan dalam Peserta didik :

1.   Siaga
Siaga Tidak ada dewan Kehormatan, segala sesuatu diputuskan oleh pembina
2.   Penggalang
Dewan Kehormatan diketuali oleh Pembina, karena ketuanya orang dewasa, dewan kehormatan dapat memberikan penghargaan kepada peserta didik.
3.   Penegak
Dewan kehormatan diketuali oleh pemangku ada, Karena ketuanya peserta didik, dewan kehormatan hanya mengusulkan penghargaan kepada peserta didik.
4.   Pandega
Dewan kehormatan diketuali oleh pemangku ada, Karena ketuanya peserta didik, dewan kehormatan hanya mengusulkan penghargaan kepada peserta didik.





No comments:

Post a Comment