DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
Dewan Kehormatan Gerakan
Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir
sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi,
dengan tugas:
a.
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar
kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b.
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan
anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
Dewan Kehormatan beranggotakan
lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis
Pembimbing;
2) Andalan; dibantu
oleh staf kwartir.
b.
Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing
Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;
Dewan Kehormatan dalam
Peserta didik :
1.
Siaga
Siaga Tidak ada dewan Kehormatan, segala sesuatu diputuskan oleh
pembina
2.
Penggalang
Dewan Kehormatan diketuali oleh Pembina, karena ketuanya orang
dewasa, dewan kehormatan dapat memberikan penghargaan kepada peserta didik.
3.
Penegak
Dewan kehormatan diketuali oleh pemangku ada, Karena ketuanya
peserta didik, dewan kehormatan hanya mengusulkan penghargaan kepada peserta
didik.
4.
Pandega
Dewan kehormatan diketuali oleh pemangku ada, Karena ketuanya
peserta didik, dewan kehormatan hanya mengusulkan penghargaan kepada peserta
didik.
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 743 109 113 ( hanya SMS atau WA, tidak menerima telp)
Klik Juga
No comments:
Post a Comment