MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
A.
Tujuan :
Setelah mengikuti sessi
ini, para peserta kursus :
1.
Dapat menyebutkan hak, kewajiban dan tanggungjawab
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
2.
Dapat memahami semua hak, kewajiban dan tanggungjawab
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
3.
Dapat
menyebutkan peranan, fungsi dan tugas pokok Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MATERI
1.
Hak dan Kewajiban Majelis Pembimbing
a.
Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang
memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada
Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional
sampai dengan Kwartir Ranting.
b.
Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya
telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
c.
Pelantikan
anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya
dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing
Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
d.
Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang
berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi
anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya (
Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
e.
Susunan
Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal
dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
f.
Majelis
Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
g.
Majelis
Pembimbing terdiri atas :
1) Seorang Ketua
2) Seorang atau beberapa
orang Wakil Ketua
3) Seorang atau beberapa orang Sekretaris
4) Beberapa orang anggota.
h.
Majelis
Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua
Majelis Pembimbing atau salah seorang dari antara Wakil Ketua.
2) Seorang Wakil Ketua.
3) Seorang Sekretaris.
4) Beberapa orang anggota.
i.
Pembinaan
Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota
Majelis Pembimbing.
j.
Nama
dan Pengurus Majelis Pembimbing :
1) Majelis Pembimbing Nasional disingkat
MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas /
Ketua Mabinas.
2) Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA
yang dijabat oleh Gubernur / Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
3) Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB
yang dijabat oleh Bupati / Walikota / Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang
disingkat Ka. Mabicab
4) Majelis Pembimbing Ranting disingkat
MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka.
Mabiran.
5) Majelis Pembimbing Desa / Kelurahan
disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa / Lurah sebagai Ketua MABISA
yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat
dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
6) Majelis Pembimbing Gugusdepan disingkat
MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh masyarakat
disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina
Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS.
Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala
Sekolah, terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.
2.
Tata Kerja Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka
a.
Mengadakan
rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.
b.
Majelis
Pembimbing Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat Majelis Pembimbing Harian
tiga bulan sekali.
c.
Sidang-sidang
Majelis Pembimbing disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Ketua
Majelis Pembimbing ( Bab IX pasal 70 butir (3) ) Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
d.
Mengadakan hubungan timbal-balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang
bersangkutan.
e.
Majelis Pembimbing ikut aktif dalam musyawarah Gerakan
Pramuka dijajarannya.
3.
Fungsi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
mempunyai tiga fungsi pokok :
a.
Fungsi
Bimbingan
1)
Bimbingan yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan,
saran dan nasehat.
2)
Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan
Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan
terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
b.
Fungsi
Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan
pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan
hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.
Fungsi
Bantuan
1) Majelis Pembimbing dalam usahanya mendukung
Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun
materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2) Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh
masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan
masyarakat.
4.
Penyangga Utama Keberhasilan
Pemaparan tentang Majelis Pembimbing,
merupakan upaya Kwartir Gerakan Pramuka dalam usahanya agar para pejabat pemerintah,
tokoh-tokoh masyarakat dan para orang tua peserta didik sadar akan keberadaan
Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya bersedia membantu Gerakan Pramuka dengan
sukarela, sanggup menjadi anggota pengurus Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Akhirnya diharapkan Majelis Pembimbing
menjadi penyangga utama keberhasilan pendidikan Kepramukaan sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka.
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Ketrampilan Kepramukaan lainnya:
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 743 109 113 ( hanya SMS atau WA, tidak menerima telp)
Klik Juga
Berikut Link yang mungkin juga berguna untuk kakak Pembina Pasukan Penggalang :
No comments:
Post a Comment