Lembaga Pemeriksa
Keuangan ( LPK )
Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
Keanggotaan
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Keanggotaan
berjumlah minimal 5 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik
Susunan
Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Seorang Ketua;
b.
Seorang Wakil Ketua;
c.
Seorang Sekretaris;
d.
Beberapa orang anggota
Lembaga
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah
Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Kepengurusan
Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur
Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur
Kwartir Ranting ( tiga orang )
3.
Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Sedangkan
Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur
Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur
Gugusdepan ( tiga orang )
3.
Seorang ahli keuangan ( tanpa hak suara )
Tugas dan
Fungsi Lembaga Pemeriksa Keuangan ( LPK ) :
Tugas LPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1.
Memantau pengelolaan Keuangan.
2.
Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3.
Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.
Hasil
pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/
ranting.
Catatan
sebelumnya Lembaga ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Kunjungi
Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota
Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari
selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085 226 887 668 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment