Wednesday, January 15, 2014

Ambalan Penegak

 Ambalan Penegak

Ambalan Adam Malik-Fatmawati Pangkalan SMA N 6 Semarang. Dok tahun 2017

 Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina. Ambalan terdiri dari Penegak, Calon Penegak dan Tamu Penegak. Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota 4-8 orang pramuka penegak. Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 orang Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga. Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai  aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan  ambalan.  
Sangga adalah kelompok  belajar interaktif  teman sebaya usia antara 16-20  tahun yang disebut Pramuka Penegak. Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri, anggotanya dipilih oleh anggota penegak itu sendiri, tidak dipilihkan dan dikelompokkan oleh pembina, sehingga setiap anggota sangga mempunyai kecocokan satu dengan yang lain, diharapkan dengan demikian akan  dapat saling bekerja sama dan ada keharmonisan dalam sangga. Nama sangga dipilih di antara nama-nama Perintis,  Pencoba,  Pendobrak, Penegas dan Pelaksana. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga. 
Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, misalkan mengadakan kegiatan perkemahan yang besar atau kegiatan bakti yang tidak dapat diselesaikan jika hanya dengan dewan Ambalan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada. Jumlah anggota sangga kerja disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan sudah selesai

  1. SATUAN PENEGAK
Organisasi Ambalan Penegak yaitu susunan penataan anggota Ambalan dan kepengurusan yang terdapat pada setiap Ambalan Penegak untuk mengatur kehidupan semua anggotanya. Adanya organisasi Ambalan penegak bertujuan agar para Pramuka Penegak belajar berorganisasi dengan praktek secara praktis yang mengarah kepada pengembangan sifat demokratis dalam kehidupan sehari-hari.
1.      Ambalan
Ambalan adalah satuan Penegak yang terdiri dari warga ambalan, yaitu : Penegak, Calon Penegak dan Tamu Penegak. Ambalan terdiri atas 12 – 32 Pramuka Penegak.  Kata Ambalan berasal dari bahasa Jawa ambal-ambalan, yakni kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh sekelompok orang.   Ambalan Penegak mengandung pengertian kiasan dasar yakni kegiatan (bakti dan persaudaraan) yang terus menerus dilakukan dalam menegakkan dan  mengisi Kemerdekaan Bangsa.  Ambalan atau ambal dalam bahasa Lampung mengandung pengertian karpet indah yang paling lebar yang digunakan untuk bermusyawarah.  Ambalan mempunyai konotasi lain yaitu sebagai wadah berkumpul melakukan suatu musyawarah sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan
Ambalan Penegak idealnya dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga. Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai  aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan  ambalan.
Ambalan umumnya menggunakan nama pahlawan. Namun tidak menutup kemungkinan nama Ambalan juga diambil dari nama-nama senjata atau nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera legenda.  Dalam pemilihan nama tentunya diambil yang terbaik menurut anggota Ambalan, sehingga memiliki makna dan kebanggaan bagi seluruh anggota Ambalan.   Ambalan dipimpin oleh seorang Ketua disebut Pradana yang dipilih berdasarkan musyawarah anggota ambalan.
2.     Sangga
Sangga adalah satuan kecil wadah pembinaan Kata Sangga mengandung pengertian sebagai penopang.  Sangga di dalam Ambalan memberi pengertian sebagai penopang kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.  Sangga juga mempunyai arti sebagai rumah kecil (gubug, saung) tempat merencanakan berbagai kegiatan. Sangga merupakan kelompok  belajar interaktif  teman sebayanya. Satu sangga jumlah anggotanya terdiri antara 4-8 Pramuka Penegak. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri, anggotanya dipilih oleh anggota penegak itu sendiri, tidak dipilihkan dan dikelompokkan oleh pembina, sehingga setiap anggota sangga mempunyai kecocokan satu dengan yang lain, diharapkan dengan demikian akan  dapat saling bekerja sama dan ada keharmonisan dalam sangga. Nama sangga dipilih di antara nama-nama Perintis,  Pencoba,  Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga.  Setiap Sangga memiliki Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga, yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah Sangga.
Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan yang besar, misalkan mengadakan kegiatan perkemahan yang besar atau kegiatan bakti yang memerlukan banyak orang, Dewan Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada. Jumlah anggota sangga kerja disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan sudah selesai.
  1. MEKANISME PEMBINAAN
1.            Tamu Ambalan
a.              Tamu  ambalan  adalah  seorang  pramuka  penggalang  yang  karena  usianya dipindahkan dari pasukan penggalang  ke ambalan penegak, atau pemuda  yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b.             Tamu  ambalan  wajib  mengikuti  latihan  rutin  ambalan  dan  diberi  kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
c.                       Tamu  ambalan  beradaptasi  paling  lama  3  (tiga)  bulan  kemudian menjadi  calon penegak.
d.             Bagi  anggota  ambalan  lainnya  diberi  kesempatan  untuk  mengenal  dan  menilai tamu ambalan tersebut.
e.              Perbedaan antara anggota yang pernah menjadi seorang anggota pramuka dan yang belum terlihat pada seragam yang dikenakan. Seorang yang pernah menjadi anggota pramuka mengenakan seragam pramuka dengan memakai tanda umum (tanda pelantikan, tanda WOSM, dan setangan leher), sedangkan yang belum pernah dilantik tidak mengenakan tanda-tanda tersebut.
f.                         Ketika diadakan upacara penerimaan penegak tamu, seorang Penegak tamu akan mendapat pendamping kanan dan pendamping kiri yang akan membantu mengenalkan kehidupan di Ambalan penegak.
2.            Calon Penegak
a.              Calon  penegak  ialah  tamu  ambalan  yang  dengan  sukarela  menyatakan  diri sanggup menaati peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk menjadi anggota ambalan tersebut.
b.              Perpindahan  status  dari  tamu  ambalan  menjadi  calon  penegak  dilaksanakan dengan  upacara  sederhana  dan  dialog  yang  mengandung  pendidikan  bagi segenap anggota ambalan tersebut.
c.                      Lamanya menjadi calon penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
d.             Calon penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
·         Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
·         Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah. 
·         Harus mengikuti acara ambalan yang bersangkutan.
·         Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara.
·         Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya.
·         Tidak mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional.
e.               Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
f.                       Saat upacara penerimaan penegak Calon, seorang penegak calon yang telah diterima  akan mendapatkan SKU penegak bantara dan akan mulai mengisi SKU tersbut.
3.             Penegak Bantara
a.         Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan mentaati adat ambalan.
b.        Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
c.         Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d.        Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
·                Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
·                Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan khusus.
·                Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya  pramuka  serta menyebarkan  tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
·                Berperanserta dalam  memberikan  bantuan  kepada  kwartir  sesuai  dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.



4.             Penegak Laksana
a.       Penegak  Laksana  ialah  penegak  bantara  yang  telah  memenuhi  SKU  tingkat penegak laksana dan menaati adat ambalan.
b.      Perpindahan  dari  penegak  bantara  menjadi  penegak  laksana  dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan  mengucapkan  ulang  janji  Tri  Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
c.       Selama  menjadi  penegak  laksana  diberi  kewajiban  memimpin  kegiatan  bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d.      Seorang  penegak  laksana  tetap  melanjutkan  latihan  dan  kegiatannya  yang dikembangkan untuk:
·           Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda  kecakapan khusus yang lebih tinggi.
·           Memperdalam dan  menambah  keikutsertaannya  dalam  satuan  karya pramuka. 
·           Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
·           Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya  dengan  membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
·           Berperanserta dalam memberikan bantuan  kepada  kwartir  sesuai  dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
5.            Penegak Garuda
a.       Penegak  Garuda  adalah  pramuka  penegak  laksana  yang  telah  menyelesaikan syarat pramuka garuda golongan penegak,  menaati  adat  ambalan  dan  dapat menjadi teladan bagi anggota yang lain.
b.      Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
·                Memahami  UUD  RI 1945,  UU  RI nomor 12 tahun 2010 tentang  Gerakan  Pramuka.
·                Telah menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana dan berlatih sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
·                Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma.  
·                Memiliki  TKK  pramuka  penegak  sekurang-kurangnya  9  (sembilan)  macam,  macam dari masing masing bidang kecakapan khusus sekrang kurangnya 2 (dua) macam tingkat Utama dan 3 (tiga) macam tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan di mana penegak berada.
·                Pernah mengikuti pertemuan Pramuka penegak di tingkat ranting, Cadang dan Daerah.
·                Tergabung dalam salah satu Satuan Karya Pramuka dan mampu mengaplikasikan ketrampilam di satuan karya pramuka tersebut.
·                Aktif membantu pembina di Gugusdepan.
·                Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
·                Secara aktif menggunakan salah satu bahasa internasional.
·                Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersama di lingkungan.
·                Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
·                Mampu menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga, ilmu pengetahuan, dan teknologi di depan umum.
·                Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan muali dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian.   
c.       Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
·                Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka
·                Selalu meningkatkan kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan di mana ia berada.
·                Membantu menggiatkan gugusdepan ia berada.

Syarat Kecakapan Umum (SKU) merupakan syarat kecakapan wajib yang harus dimiliki oleh peserta didik dan merupakan syarat sebagai anggota pramuka. Sehingga mengisi SKU bagi seorang penegak merupakan kewajiban, bukan hak atau sesuatu yang dianggap sunah, dilaksanakan baik, kalo tidak tidak dilaksanakan tidak apa-apa. Seorang dikatakan Pramuka penegak jika pemuda yang berusia 16-20 tahun telah menyelesaikan SKU bantara dan telah dilantik menjadi Pramuak penegak bantara, sebelum itu disebut calon penegak/calon anggota pramuka. Setelah dilantik menjadi pramuka penegak Bantara, yang bersangkutan baru boleh mengenakan seragam pramuka, setangan leher dan baret beserta tanda topinya. Setelah itu seorang penegak bantara wajib menempuh SKU laksana.
Setelah menempuh SKU laksana dan memenuhi syarat kecakapan serta persyaratan pramuka garuda untuk penegak, Penegak laksana melalui pembina dapat mengajukan diri kepada kwartir cabang untuk kemudian diuji oleh tim penguji yang diangkat oleh ketua kwartir dan terdiri dari pembina satuannya, pembina Gudepnya, andalan, Orang tuanya dan Tokoh masyarakat setempat untuk menjadi pramuka penegak tingkat Garuda.



  1.  KECAKAPAN PADA GERAKAN PRAMUKA
1.      Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing.
2.      Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya.
3.      Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya.
4.      Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan. Misal tentang pemahaman AD ART Gerakan  Pramuka.
5.      Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan pengujian SKU, Prinsipnya  adalah pembina yang langsung membina pramuka yang diuji, kecuali pembina yang bersangkutan merasa tidak mampu menguji dan jika dipaksakan menguji hasilnya tidak maksimal contoh peserta didik beragama hindu sedangkan pembinanya beragama islam, pembina tersebut merasa belum mampu dan tidak menguasai materi yang diuji dalam point ujian SKU agama hindu, maka pembina dapat  menunjuk dan merekomendasikan seseorang (contoh pemuka agama hindu atau guru agama hindu) untuk menguji peserta didik tersebut.  Sedangkan untuk materi lain yang dapat dipelajari, pembina sebaiknya  belajar agar dapat menguasai setiap point dalam ujian SKU.
Dalam Satuan penegak, Pramuka penegak dapat membantu dalam menguji kecakapan temannya setelah diberikan tugas atau mandat dari pembinanya. Tanpa sepengetahuan pembina seorang penegak tidak boleh menguji seorang calon penegak atau penegak yang lain.
Sedangkan untuk Syarat Kecakapan khusus (SKK), pengujinya terdiri dari suatu tim berjumlah 2 orang. Terdiri dari pembina atau pembantu pembina pramuka yang langsung membina pramuka yang diuji, dan seseorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan yang ditempuh oleh pramuka yang berangkutan. Penguji dapat dari dalam, maupun dari luar Gerakan Pramuka. Setelah peserta didik menyelesaikan SKK dan dinyatakan lulus maka peserta didik boleh mengenakan TKK. Pada golongan Pramuka Penegak, TKK dikenakan seragam pramuka di sebelah lengan kanan, mengitari perisai daerah. TKK pada golongan Pramuka Penegak dikenakan ketika peserta didik menyelesaikan dan dilantik sebagai Penegak Bantara.
  1. ALUMNI PRAMUKA DI SATUAN PENEGAK
Sering kali terjadi permasalahan status seorang penegak dalam ambalan yang berpangkalan dalam institusi pendidikan (SMA, SMK atau MAN), ketika seorang penegak sudah dinyatakan lulus dalam institusi atau sekolah tersebut. Secara formal seorang penegak ini sudah dinyatakan lulus sebagai siswa di institusi sekolah tersebut, namun berdasarkan umur masih menjadi seorang penegak (16-20 tahun). Dalam gerakan pramuka penggolongan setiap tingkatan peserta didik berdasarkan usia, maka sebenarnya penegak tersebut  jika berkenan masih boleh menjadi anggota penegak dalam ambalan tersebut sampai batas usia penegaknya. Hak dan kewajiban  yang sama sebagai seorang penegak dalam ambalan tidak ada perilaku khusus, walaupun yang bersangkutan sudah bekerja atau meneruskan jenjang pendidikannya di perguruan tinggi, namun ketika usianya sudah memasuki usia pandega (21-25 tahun), penegak ini berpindah golongan menjadi seorang pandega melalui upacara pindah golongan untuk tergabung dalam racana.
Seorang penegak yang sudah lulus dan diterima diperguruan tinggi, juga dapat berpindah satuan. Misal Seorang penegak putra dari Gudep 12.081 ambalan karena sudah lulus sekolah dan melanjutkan studi ke UNNES, Seorang pengak tersebut dapat pindah satuan dari ambalan Adam Malik ke ambalan Wijaya. Proses perpindahan tersebut dilaksanakan dalam upacara perpisan sederhana di Ambalan adam malik dengan melepas atribut tanda satuan (Pita Gudep, Badge Ambalan dan Bange Sangga) dan dilaksanakan kegiatan penegak tamu di Ambalan Wijaya sesuai adat di Ambalan Tersebut . Jika seorang penegak tersebut telah memiliki TKU, TKK, Bintang tahunan, tanda tersebut tetap masih dikenakan dengan melaporkan Surat keterangan tanda tersebut kepada pembina satuan barunya.
Pramuka Pandega dapat menjadi pembina muda, di satuan siaga atau penggalang, tetapi untuk menjadi seorang pembantu pembina di Satuan penegak, seorang pandega harus berusia minimal 23 tahun. Dalam Gerakan Pramuka tidak mengenal golongan pramuka tingkat alumni siaga, alumni penggalang, alumni penegak, atau alumni pandega, serta merasa kedudukannya lebih tinggi dari tingkat golongannya. Contoh seorang penegak yang sudah lulus dari institusi pendidikan di pangkalannya merasa mempunyai kedudukan lebih tinggi, lebih berkuasa dari pada anggota penegak lain di pangkalannya atau bahkan lebih tinggi dari dewan ambalan, dewan kehormatan, pembantu pembina atau seorang pembina. Jika terjadi demikian, seorang pembina harus segera bertindak dan meluruskan kekeliruan ini agar tidak berlarut-larut. Karena jika dibiarkan  pada akhirnya akan membuat peserta didik menjadi tidak nyaman, sebaiknya seorang penegak di jelaskan tentang peta perjalanan penegak agar tidak salah arah.
  1. PERPINDAHAN AMBALAN
Bagaimana jika ada anggota baru dalam ambalan tetapi yang bersangkutan telah menempuh  SKU Bantara atau laksana ? Kadang kala, Ambalan akan menerima anggota baru yang spesial. Misalkan seorang siswa yang baru pindah domisili dari dari daerah lain. Siswa ini juga merupakan anggota pramuka yang aktif, dan telah dilantik menjadi penegak bantara atau laksana. Jika ada demikian maka, pembina akan menerima penegak tersebut dalam upacara penegak tamu, Pembina akan  mengenalkan kepada anggota ambalannya dan menepatkan penegak tersebut untuk bergabung dalam sangga. Penegak baru tersebut juga di kenalkan pendamping kanan dan pendamping kiri yang akan membantu untuk mengenal adat ambalan dan sesama anggota dalam Ambalan. Setelah beradaptasi dan saling mengenal, maka tamu ambalan tersebut, jika secara suka rela mau bergabung dalam ambalan tersebut maka akan dibuatkan acara upacara sederhana dalam pembukaan atau latihan penegak dengan penyematan badge ambalan sebagai tanda telah secara penuh menjadi bagian dari anggota ambalan. Berbeda dengan tamu ambalan yang biasa, karena yang bersangkutan telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau laksana, maka ia tidak lagi menjadi penegak calon, tetapi langsung meneruskan ke tingkatan selanjutnya, menjadi penegak laksana bagi yang baru bantara atau melanjutkan ke tingkat garuda.


 Untuk kakak dan adik yang ingin belajar mengenai seragam dan kegiatan Kepramukaan terutama penegak dapat ke link berikut: 


Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji  Hub 085743109113 ( hanya  SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)


Info Terbaru

No comments:

Post a Comment