Wednesday, January 15, 2014

Alumni Pramuka

Alumni Pramuka

Setelah menempuh SKU laksana dan memenuhi syarat kecakapan serta persyaratan pramuka garuda untuk penegak. Penegak laksana melalui pembina dapat mengajukan diri kepada kwartir cabang untuk kemudian diuji oleh tim penguji yang diangkat oleh ketua kwartir dan terdiri dari pembina satuannya, pembina Gudepnya, andalan, Orang tuanya dan Tokoh masyarakat setempat untuk  menjadi pramuka penegak tingkat Garuda.
Dalam pelaksanaan pengujian SKU, yang berhak untuk menguji adalah pembina dan pembantu pembina yang langsung membina pramuka yang diuji, tidak dapat diwakilkan pada orang lain, kecuali pembina yang bersangkutan merasa tidak mampu menguji dan jika dipaksakan menguji hasilnya tidak maksimal contoh peserta didik beragama hindu sedangkan pembinanya beragama islam, pembina tersebut merasa belum mampu dan tidak menguasai materi yang diuji dalam point ujian SKU agama hindu, maka pembina dapat  menunjuk dan merekomendasikan seseorang (contoh pemuka agama hindu atau guru agama hindu) untuk menguji peserta didik tersebut.  Sedangkan untuk materi lain yang dapat dipelajari, pembina sebaiknya  belajar agar dapat menguasai setiap point dalam ujian SKU. Tidak benarkan pembina tanda sebab dan alasan yang jelas melimpahkan uji SKU kepada orang lain, pembina pangkalan dari Gudep lain, Andalan, Pelatih,  Pamong saka,  apalagi kepada peserta didik, dewan ambalan, dan dewan kehormatan.
Sedangkan untuk Syarat Kecakapan khusus (SKK), pengujinya terdiri dari suatu tim berjumlah 2 orang. Terdiri dari pembina atau pembantu pembina pramuka yang langsung membina pramuka yang diuji, dan seseorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan yang ditempuh oleh pramuka yang berangkutan. Penguji dapat dari dalam, maupun dari luar Gerakan Pramuka.
Sering kali terjadi permasalahan status seorang penegak dalam ambalan yang berpangkalan dalam institusi pendidikan (SMA, SMK atau MAN), ketika seorang penegak sudah dinyatakan lulus dalam institusi atau sekolah tersebut. Secara formal seorang penegak ini sudah dinyatakan lulus sebagai siswa, tetapi berdasarkan umur masih menjadi seorang penegak (16-20 tahun). Karena dalam gerakan pramuka penggolongan setiap tingkatan peserta didik berdasarkan usia, maka sebenarnya penegak tersebut  masih menjadi anggota penegak dalam ambalan tersebut. Oleh karenanya masih diterima dalam ambalan sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban  yang sama sebagai seorang penegak dalam ambalan.
 Ketika usianya udah memasuki usia pandega (21-25 tahun), sebaiknya penegak ini berpindah golongan menjadi seorang pandega dan tergabung dalam racana.  Menjadi pembina muda, di tingkat siaga atau penggalang, ketika  usia nya  23 tahun dapat kembali ke pangkalan penegaknya menjadi pembantu pembina. Dalam Gerakan Pramuka tidak mengenal golongan pramuka tingkat alumni siaga, alumni penggalang, alumni penegak, atau alumni pandega, dan merasa kedudukannya lebih tinggi dari tingkat golongannya. Contoh alumni penegak merasa lebih tinggi, lebih berkuasa dari pada anggota penegak lain di pangkalannya atau bahkan lebih tinggi dari dewan ambalan, dewan kehormatan, pembantu pembina atau seorang pembina. Jika terjadi demikian, seorang pembina harus segera bertindak dan meluruskan kekeliruan ini agar tidak berlarut-larut. Karena jika dibiarkan  pada akhirnya akan membuat peserta didik menjadi tidak nyaman.

No comments:

Post a Comment