Tuesday, October 24, 2017

Usia Dewan Kerja



Mencoba dan mencermati PP 05 tahun 2017 tentang Dewan Kerja

Kemarin saya berbincang santai dengan adik Faisal, yg bersangkutan adalah dkc kota Semarang yg saat ini bertugas di sebagai pinkon dalam keg pwd di kebumen. Dik Faisal bercerita tentang kegiatan temu pinkon pada malam pertama di PWD IX Kwartir Daerah Jawa Tengah di Petanahan, Kebumen. perihal sosialisasi PP 005 Tahun 2017 tentang Dewan Kerja. Ada point yg unik dan menggelitik mengenai penjelasan dalam temu pinkon dari salah satu isi PP 005 tahun 2017  ini, adalah mengenai mutasi, pemberhentian dewan kerja. Yg disampaikan Dik Faisal,  di PP Dewan Kerja yg baru tidak ada point tentang pemberhentian seorang dewan kerja karena usia peserta didiknya habis, atau sudah melewati usia Pandega. Dijelaskan oleh pemapar perubahan tersebut dapat  membuat seorang Ketua Dewan Kerja yg berusia lebih dari 25 th atau melewati usia Pandega tetap dapat melanjutkan jabatannya sebagai Dewan Kerja dengan alasan untuk menyelesaikan masa bakti nya.
Dari penjelasan ini saya berfikir, nantinya dapat dijumpai  seorang Dewan Kerja, tapi usianya anggota Dewasa. Menurut saya janggal, Dewan kerja itu peserta didik tapi usianya lebih dari 25 th. Masalah tersebut Saya coba share dengan kakak pelatih.
Mari kita dengar pendapat kak Gunawan Surendro, Pelatih Pramuka Golongan Penegak di Kwarcab Kota Semarang
Setelah membaca dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya :
  1. Memang benar bahwa pd PP DK 2017, tidak mencantumkan pemberhentian/anggota. Dewan Kerja diberhentikan karena faktor usia seperti  pada PP Dewan Kerja sebelumnya, dalam hal ini bukan berarti bahwa anggota Dewan Kerja  bisa berusia di atas 26 th.
  2. Jika dibaca dasar awal Pengertian anggota Dewa Kerja adalah penegak dan Pandega. Dengan demikian aturan pembatasan usianya adalah usia T/D.
  3. Jika telah mencapai usia 26 th atau bukan lagi usia Pandega dan telah berpindah golongan menjadi Pembina.
  4.  Maka dapat disimpulkan setelah usia menginjak 26 tahun secara normatif status usia pandega tidak  disandang lagi yang bersangkutan, oleh karena itu dinyatakan usia Pandega gugur dan tidak lagi memenuhi sesuai ketentuan yakni syarat anggota Dewan Kerja adalah Penegak dan Pandega.

Sekedar menegaskan Kesimpulan di atas bahwa Dewan Kerja adalah peserta didik dalam gerakan pramuka yang termasuk dalam golongan penegak dan pandega, rentang usia nya 16-25 tahun. Sehingga jika telah melewati masa usia tersebut maka yang bersangkutan sudah termasuk dalam golongan dewasa dalam gerakan pramuka.
Alangkah baiknya dan bijaknya, mana kala sudah melewati usia pandega, walau massa bakti belum habis, jabatan sebagai dewan kerja ditanggalkan, di percayakan kepada kader selanjutnya. Seorang dalam organisasi harus legowo, walaupun jabatan tersebut sangat berharga karena sudah lewat masa nya ya harus legowo.

1 comment:

  1. Saya setju dan itu sesuai dengan aturan, tapi perlu diuinbgat juga bahwa sebuah peraturan tidak mesti saklek seperti itu, eforia seorang anggota DK TD harus mundur karena sudah melewati usia Penegak ternyata sudah merebak dari DKN sampai DKR, di kota-kota besar tiak ada masalah, tetapi di kota keci seperti Jepara akan memmunculkan masalah.
    Bagi seorang anggota T yang menjadi DK mundur sebelum masa bhaktinya selesai menurut saya adalah seorang pengecut, alih alih mempunyai alasan meneruskan kuliah di luar kota.
    Anggota DK adalah pilihan, dia mempunyai kelebihan diatas rata-rata, hak istimewa inilah yang menjadi kewajiban secara moral untuk mengemban masa bhakti hingga selesai, menyelesaikan misi mewujutkan visi, itulah kenapa saya juga sangat setuju bila di PP Dewan Kerja yg baru tidak ada point tentang pemberhentian seorang dewan kerja karena usia peserta didiknya habis, atau sudah melewati usia Pandega.
    Mungkin ini yang memicu krisis kepemimpinan di DK, dititik inilah terjadi decline, dan secara tidak sadar kita mengakui piramida pramuka.
    Terima kasih.

    ReplyDelete