Ambalan Penegak
Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina. Ambalan
terdiri dari Penegak, Calon Penegak dan Tamu Penegak. Sangga adalah kelompok
belajar interaktif teman sebaya dengan jumlah anggota 4-8 orang pramuka penegak. Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 orang Pramuka
Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga. Ambalan
Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung kiasan dasar yang menjadi
motivasi kehidupan ambalan.
Sangga adalah kelompok
belajar interaktif teman sebaya
usia antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak. Satu
sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak. Pembentukan
sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri, anggotanya dipilih oleh
anggota penegak itu sendiri, tidak dipilihkan dan dikelompokkan oleh pembina,
sehingga setiap anggota sangga mempunyai kecocokan satu dengan yang lain,
diharapkan dengan demikian akan dapat
saling bekerja sama dan ada keharmonisan dalam sangga. Nama sangga dipilih di antara
nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana. Nama tersebut merupakan identitas
sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan
sangga.
Untuk melaksanakan
suatu tugas atau pekerjaan, misalkan mengadakan kegiatan perkemahan yang besar
atau kegiatan bakti yang tidak dapat diselesaikan jika hanya dengan dewan
Ambalan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya
terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada. Jumlah anggota sangga kerja
disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja bersifat sementara sampai
tugas atau pekerjaan sudah selesai.
Untuk kakak dan adik yang ingin belajar mengenai seragam dan kegiatan Kepramukaan terutama penegak dapat ke link berikut:
- SATUAN PENEGAK
Organisasi
Ambalan Penegak yaitu susunan penataan anggota Ambalan dan kepengurusan yang
terdapat pada setiap Ambalan Penegak untuk mengatur kehidupan semua anggotanya.
Adanya organisasi Ambalan penegak bertujuan agar para Pramuka Penegak belajar
berorganisasi dengan praktek secara praktis yang mengarah kepada pengembangan
sifat demokratis dalam kehidupan sehari-hari.
1. Ambalan
Ambalan adalah satuan Penegak yang terdiri dari
warga ambalan, yaitu : Penegak, Calon Penegak dan Tamu Penegak. Ambalan
terdiri atas 12 – 32 Pramuka Penegak.
Kata Ambalan berasal dari bahasa Jawa ambal-ambalan, yakni kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh
sekelompok orang. Ambalan Penegak
mengandung pengertian kiasan dasar yakni kegiatan (bakti dan persaudaraan) yang
terus menerus dilakukan dalam menegakkan dan
mengisi Kemerdekaan Bangsa.
Ambalan atau ambal dalam bahasa Lampung mengandung pengertian karpet
indah yang paling lebar yang digunakan untuk bermusyawarah. Ambalan mempunyai konotasi lain yaitu sebagai
wadah berkumpul melakukan suatu musyawarah sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan
Ambalan Penegak idealnya dibagi menjadi
3-4 kelompok yang disebut Sangga. Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang
yang dipilih mereka sesuai aspirasinya
dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
Ambalan umumnya menggunakan nama pahlawan. Namun tidak menutup
kemungkinan nama Ambalan juga diambil dari nama-nama senjata atau nama kerajaan
dalam pewayangan atau nama ceritera legenda.
Dalam pemilihan nama tentunya diambil yang terbaik menurut anggota
Ambalan, sehingga memiliki makna dan kebanggaan bagi seluruh anggota
Ambalan. Ambalan dipimpin oleh seorang
Ketua disebut Pradana yang dipilih berdasarkan musyawarah anggota ambalan.
2.
Sangga
Sangga adalah satuan kecil wadah pembinaan Kata Sangga
mengandung pengertian sebagai penopang.
Sangga di dalam Ambalan memberi pengertian sebagai penopang kegiatan
yang dilakukan secara terus menerus.
Sangga juga mempunyai arti sebagai rumah kecil (gubug, saung) tempat
merencanakan berbagai kegiatan. Sangga merupakan
kelompok belajar interaktif teman sebayanya. Satu sangga jumlah
anggotanya terdiri antara 4-8 Pramuka Penegak. Pembentukan sangga dilakukan oleh
para Pramuka Penegak sendiri, anggotanya dipilih oleh anggota penegak itu
sendiri, tidak dipilihkan dan dikelompokkan oleh pembina, sehingga setiap
anggota sangga mempunyai kecocokan satu dengan yang lain, diharapkan dengan
demikian akan dapat saling bekerja sama
dan ada keharmonisan dalam sangga. Nama sangga dipilih di antara nama-nama Perintis, Pencoba,
Pendobrak, Penegas dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai
aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan
dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan sangga. Setiap Sangga memiliki Pemimpin Sangga dan Wakil
Pemimpin Sangga, yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah Sangga.
Untuk
melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan yang besar, misalkan mengadakan
kegiatan perkemahan yang besar atau kegiatan bakti yang memerlukan banyak orang,
Dewan Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang
anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada. Jumlah anggota sangga
kerja disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban. Sangga Kerja
bersifat sementara sampai tugas atau
pekerjaan sudah selesai.
- MEKANISME
PEMBINAAN
1.
Tamu
Ambalan
a.
Tamu ambalan
adalah seorang pramuka
penggalang yang karena
usianya dipindahkan dari pasukan penggalang ke ambalan penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang
belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b.
Tamu ambalan
wajib mengikuti latihan
rutin ambalan dan diberi kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di ambalan tersebut.
c.
Tamu
ambalan beradaptasi paling
lama 3 (tiga)
bulan kemudian menjadi calon penegak.
d.
Bagi anggota
ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal
dan menilai tamu ambalan
tersebut.
e.
Perbedaan
antara anggota yang pernah menjadi seorang anggota pramuka dan yang belum
terlihat pada seragam yang dikenakan. Seorang yang pernah menjadi anggota
pramuka mengenakan seragam pramuka dengan memakai tanda umum (tanda pelantikan,
tanda WOSM, dan setangan leher), sedangkan yang belum pernah dilantik tidak
mengenakan tanda-tanda tersebut.
f.
Ketika diadakan upacara penerimaan
penegak tamu, seorang Penegak tamu akan mendapat pendamping kanan dan pendamping
kiri yang akan membantu mengenalkan kehidupan di Ambalan penegak.
2.
Calon
Penegak
a.
Calon penegak
ialah tamu ambalan
yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup menaati
peraturan dan adat ambalan, dan di terima oleh semua anggota ambalan untuk
menjadi anggota ambalan tersebut.
b.
Perpindahan
status dari tamu
ambalan menjadi calon
penegak dilaksanakan dengan upacara
sederhana dan dialog
yang mengandung pendidikan
bagi segenap anggota ambalan tersebut.
c.
Lamanya menjadi calon penegak
sedikitnya 6 (enam) bulan.
d.
Calon
penegak harus menyadari hak dan kewajibannya sebagai berikut:
·
Tidak
mempunyai hak suara dalam musyawarah.
·
Mempunyai
hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah.
·
Harus
mengikuti acara ambalan yang bersangkutan.
·
Berkewajiban
menyelesaikan SKU tingkat penegak bantara.
·
Berkewajiban
ikut menjaga dan mengembangkan nama baik ambalannya.
·
Tidak
mempunyai hak mengikuti kegiatan Penegak di tingkat ranting, cabang, daerah dan
nasional.
e.
Dalam proses pembinaan, setiap calon penegak
didampingi oleh dua orang penegak bantara/laksana yang berfungsi sebagai
pendamping kanan (moral) dan pendamping kiri (keterampilan).
f.
Saat upacara penerimaan penegak Calon,
seorang penegak calon yang telah diterima
akan mendapatkan SKU penegak bantara dan akan mulai mengisi SKU tersbut.
3.
Penegak Bantara
a.
Penegak
Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak bantara dan
mentaati adat ambalan.
b.
Perpindahan
dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan upacara
pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela dan berhak
memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
c.
Selama
menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada
masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d.
Seorang
penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
·
Menyelesaikan
SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai penegak laksana.
·
Menempuh
SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan tanda kecakapan
khusus.
·
Mengembangkan
bakat dan minatnya di satuan karya pramuka
serta menyebarkan tugas pokok
Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak Bantara yang menjadi anggota Saka,
tidak meninggalkan gugus depannya.
·
Berperanserta
dalam memberikan bantuan
kepada kwartir sesuai
dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
4.
Penegak Laksana
a. Penegak
Laksana ialah penegak
bantara yang telah
memenuhi SKU tingkat penegak laksana dan menaati adat
ambalan.
b. Perpindahan dari penegak bantara
menjadi penegak laksana
dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan
ulang janji Tri
Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak
laksana.
c. Selama
menjadi penegak laksana
diberi kewajiban memimpin
kegiatan bakti untuk Gerakan
Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang
penegak laksana tetap
melanjutkan latihan dan
kegiatannya yang dikembangkan
untuk:
·
Meningkatkan
pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda
kecakapan khusus yang lebih tinggi.
·
Memperdalam
dan menambah keikutsertaannya dalam
satuan karya pramuka.
·
Mengikuti
kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
·
Memberikan
kesempatan untuk membaktikan dirinya
dengan membantu menyelenggarakan
latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka penggalang.
·
Berperanserta
dalam memberikan bantuan kepada kwartir
sesuai dengan kemampuan dan
kesempatan yang ada padanya.
5.
Penegak
Garuda
a. Penegak
Garuda adalah pramuka
penegak laksana yang
telah menyelesaikan syarat
pramuka garuda golongan penegak,
menaati adat ambalan
dan dapat menjadi teladan bagi
anggota yang lain.
b. Syarat menjadi Pramuka Penegak Garuda:
·
Memahami UUD RI
1945, UU
RI nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
·
Telah
menyelesaikan SKU tingkat pramuka penegak laksana dan berlatih sekurang
kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
·
Menjadi
contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di
tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasadarma.
·
Memiliki TKK
pramuka penegak sekurang-kurangnya 9
(sembilan) macam, macam dari masing masing bidang kecakapan
khusus sekrang kurangnya 2 (dua) macam tingkat Utama dan 3 (tiga) macam tingkat
Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan di mana
penegak berada.
·
Pernah
mengikuti pertemuan Pramuka penegak di tingkat ranting, Cadang dan Daerah.
·
Tergabung
dalam salah satu Satuan Karya Pramuka dan mampu mengaplikasikan ketrampilam di
satuan karya pramuka tersebut.
·
Aktif
membantu pembina di Gugusdepan.
·
Dapat
mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
·
Secara
aktif menggunakan salah satu bahasa internasional.
·
Dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersama
di lingkungan.
·
Sebagai
penabung yang rajin dan teratur.
·
Mampu
menampilkan kecakapannya di bidang seni budaya, olah raga, ilmu pengetahuan,
dan teknologi di depan umum.
·
Dapat
melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan muali dari perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian.
c. Seorang Penegak Garuda berkewajiban:
·
Mengamalkan
Satya dan Darma Pramuka
·
Selalu
meningkatkan kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan di mana ia
berada.
·
Membantu
menggiatkan gugusdepan ia berada.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) merupakan syarat
kecakapan wajib yang harus dimiliki oleh peserta didik dan merupakan syarat sebagai anggota pramuka.
Sehingga mengisi SKU bagi seorang penegak merupakan kewajiban, bukan hak atau
sesuatu yang dianggap sunah, dilaksanakan baik, kalo tidak tidak dilaksanakan
tidak apa-apa. Seorang dikatakan Pramuka penegak jika pemuda yang berusia 16-20
tahun telah menyelesaikan SKU bantara dan telah dilantik menjadi Pramuak
penegak bantara, sebelum itu disebut calon penegak/calon anggota pramuka.
Setelah dilantik menjadi pramuka penegak Bantara, yang bersangkutan baru boleh
mengenakan seragam pramuka, setangan leher dan baret beserta tanda topinya.
Setelah itu seorang penegak bantara wajib menempuh SKU laksana.
Setelah menempuh
SKU laksana dan memenuhi syarat kecakapan serta persyaratan pramuka garuda
untuk penegak, Penegak laksana melalui pembina dapat mengajukan diri kepada
kwartir cabang untuk kemudian diuji oleh tim penguji yang diangkat oleh ketua
kwartir dan terdiri dari pembina satuannya, pembina Gudepnya, andalan, Orang
tuanya dan Tokoh masyarakat setempat untuk menjadi pramuka penegak tingkat Garuda.
- KECAKAPAN PADA GERAKAN PRAMUKA
1. Penilai SKU pada prinsipnya adalah
Pembina peserta didik masing-masing.
2. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka
Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi
teman-temannya.
3. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat
pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk
menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang
bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka
mendampinginya.
4. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat
kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik,
maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang
bersangkutan. Misal tentang pemahaman AD
ART Gerakan Pramuka.
5. Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan
oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim
Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang
bersangkutan.
Dalam pelaksanaan
pengujian SKU, Prinsipnya adalah pembina
yang langsung membina pramuka yang diuji, kecuali pembina yang bersangkutan
merasa tidak mampu menguji dan jika dipaksakan menguji hasilnya tidak maksimal contoh
peserta didik beragama hindu sedangkan pembinanya beragama islam, pembina
tersebut merasa belum mampu dan tidak menguasai materi yang diuji dalam point
ujian SKU agama hindu, maka pembina dapat menunjuk dan merekomendasikan seseorang
(contoh pemuka agama hindu atau guru agama hindu) untuk menguji peserta didik
tersebut. Sedangkan untuk materi lain
yang dapat dipelajari, pembina sebaiknya belajar agar dapat menguasai setiap point
dalam ujian SKU.
Dalam Satuan penegak, Pramuka penegak dapat membantu dalam menguji
kecakapan temannya setelah diberikan tugas atau mandat dari pembinanya.
Tanpa sepengetahuan pembina seorang penegak tidak boleh menguji seorang
calon penegak atau penegak yang lain.
Sedangkan untuk
Syarat Kecakapan khusus (SKK), pengujinya terdiri dari suatu tim berjumlah 2
orang. Terdiri dari pembina atau pembantu pembina pramuka yang langsung membina
pramuka yang diuji, dan seseorang yang dianggap ahli dalam bidang kecakapan
yang ditempuh oleh pramuka yang berangkutan. Penguji dapat dari dalam, maupun
dari luar Gerakan Pramuka. Setelah peserta didik menyelesaikan SKK dan
dinyatakan lulus maka peserta didik boleh mengenakan TKK. Pada golongan Pramuka
Penegak, TKK dikenakan seragam pramuka di sebelah lengan kanan, mengitari
perisai daerah. TKK pada golongan Pramuka Penegak dikenakan ketika peserta
didik menyelesaikan dan dilantik sebagai Penegak Bantara.
- ALUMNI
PRAMUKA DI SATUAN PENEGAK
Sering
kali terjadi permasalahan status seorang penegak dalam ambalan yang
berpangkalan dalam institusi pendidikan (SMA, SMK atau MAN), ketika seorang
penegak sudah dinyatakan lulus dalam institusi atau sekolah tersebut. Secara
formal seorang penegak ini sudah dinyatakan lulus sebagai siswa di institusi
sekolah tersebut, namun berdasarkan umur masih menjadi seorang penegak (16-20
tahun). Dalam gerakan pramuka penggolongan setiap tingkatan peserta didik
berdasarkan usia, maka sebenarnya penegak tersebut jika berkenan masih boleh menjadi anggota
penegak dalam ambalan tersebut sampai batas usia penegaknya. Hak dan kewajiban yang sama sebagai seorang penegak dalam
ambalan tidak ada perilaku khusus, walaupun yang bersangkutan sudah bekerja
atau meneruskan jenjang pendidikannya di perguruan tinggi, namun ketika usianya
sudah memasuki usia pandega (21-25 tahun), penegak ini berpindah golongan
menjadi seorang pandega melalui upacara pindah golongan untuk tergabung
dalam racana.
Seorang
penegak yang sudah lulus dan diterima diperguruan tinggi, juga dapat berpindah
satuan. Misal Seorang penegak putra dari Gudep 12.081 ambalan karena sudah
lulus sekolah dan melanjutkan studi ke UNNES, Seorang pengak tersebut dapat
pindah satuan dari ambalan Adam Malik ke ambalan Wijaya. Proses perpindahan
tersebut dilaksanakan dalam upacara perpisan sederhana di Ambalan adam malik
dengan melepas atribut tanda satuan (Pita Gudep, Badge Ambalan dan Bange
Sangga) dan dilaksanakan kegiatan penegak tamu di Ambalan Wijaya sesuai adat di
Ambalan Tersebut . Jika seorang penegak tersebut telah memiliki TKU, TKK,
Bintang tahunan, tanda tersebut tetap masih dikenakan dengan melaporkan Surat
keterangan tanda tersebut kepada pembina satuan barunya.
Pramuka
Pandega dapat menjadi pembina muda, di satuan siaga atau penggalang,
tetapi untuk menjadi seorang pembantu pembina di Satuan penegak, seorang
pandega harus berusia minimal 23 tahun. Dalam Gerakan Pramuka tidak mengenal
golongan pramuka tingkat alumni siaga, alumni penggalang, alumni
penegak, atau alumni pandega, serta merasa kedudukannya lebih tinggi dari
tingkat golongannya. Contoh seorang penegak yang sudah lulus dari institusi
pendidikan di pangkalannya merasa mempunyai kedudukan lebih tinggi, lebih
berkuasa dari pada anggota penegak lain di pangkalannya atau bahkan lebih
tinggi dari dewan ambalan, dewan kehormatan, pembantu pembina atau seorang
pembina. Jika terjadi demikian, seorang pembina harus segera bertindak
dan meluruskan kekeliruan ini agar tidak berlarut-larut. Karena jika
dibiarkan pada akhirnya akan membuat
peserta didik menjadi tidak nyaman, sebaiknya seorang penegak di jelaskan
tentang peta perjalanan penegak agar tidak salah arah.
- PERPINDAHAN AMBALAN
Bagaimana
jika ada anggota baru dalam ambalan tetapi yang bersangkutan telah
menempuh SKU Bantara atau laksana ? Kadang
kala, Ambalan akan menerima anggota baru yang spesial. Misalkan seorang siswa
yang baru pindah domisili dari dari daerah lain. Siswa ini juga merupakan
anggota pramuka yang aktif, dan telah dilantik menjadi penegak bantara atau
laksana. Jika ada demikian maka, pembina akan menerima penegak tersebut dalam
upacara penegak tamu, Pembina akan mengenalkan kepada anggota ambalannya dan menepatkan
penegak tersebut untuk bergabung dalam sangga. Penegak baru tersebut juga di
kenalkan pendamping kanan dan pendamping kiri yang akan membantu untuk mengenal
adat ambalan dan sesama anggota dalam Ambalan. Setelah beradaptasi dan saling
mengenal, maka tamu ambalan tersebut, jika secara suka rela mau bergabung dalam
ambalan tersebut maka akan dibuatkan acara upacara sederhana dalam pembukaan
atau latihan penegak dengan penyematan badge ambalan sebagai tanda telah secara
penuh menjadi bagian dari anggota ambalan. Berbeda dengan tamu ambalan yang
biasa, karena yang bersangkutan telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau
laksana, maka ia tidak lagi menjadi penegak calon, tetapi langsung meneruskan
ke tingkatan selanjutnya, menjadi penegak laksana bagi yang baru bantara atau
melanjutkan ke tingkat garuda.
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085743109113 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment