Alumni Pramuka
Setelah menempuh SKU laksana dan memenuhi syarat
kecakapan serta persyaratan pramuka garuda untuk penegak. Penegak
laksana melalui pembina dapat mengajukan diri kepada kwartir cabang untuk kemudian
diuji oleh tim penguji yang diangkat oleh ketua kwartir dan terdiri dari
pembina satuannya, pembina Gudepnya, andalan, Orang tuanya dan Tokoh masyarakat
setempat untuk menjadi pramuka penegak tingkat
Garuda.
Dalam pelaksanaan pengujian SKU, yang berhak untuk
menguji adalah pembina dan pembantu pembina yang langsung membina pramuka
yang diuji, tidak dapat diwakilkan pada orang lain, kecuali pembina yang
bersangkutan merasa tidak mampu menguji dan jika dipaksakan menguji hasilnya tidak
maksimal contoh peserta didik beragama hindu sedangkan pembinanya beragama
islam, pembina tersebut merasa belum mampu dan tidak menguasai materi yang
diuji dalam point ujian SKU agama hindu, maka pembina dapat menunjuk dan merekomendasikan seseorang (contoh
pemuka agama hindu atau guru agama hindu) untuk menguji peserta didik tersebut.
Sedangkan untuk materi lain yang dapat
dipelajari, pembina sebaiknya belajar
agar dapat menguasai setiap point dalam ujian SKU. Tidak benarkan pembina
tanda sebab dan alasan yang jelas melimpahkan uji SKU kepada orang lain,
pembina pangkalan dari Gudep lain, Andalan, Pelatih, Pamong saka, apalagi kepada peserta didik, dewan ambalan,
dan dewan kehormatan.
Sedangkan untuk Syarat Kecakapan khusus (SKK), pengujinya
terdiri dari suatu tim berjumlah 2 orang. Terdiri dari pembina atau pembantu
pembina pramuka yang langsung membina pramuka yang diuji, dan seseorang yang
dianggap ahli dalam bidang kecakapan yang ditempuh oleh pramuka yang
berangkutan. Penguji dapat dari dalam, maupun dari luar Gerakan Pramuka.
Sering kali terjadi permasalahan status seorang penegak
dalam ambalan yang berpangkalan dalam institusi pendidikan (SMA, SMK atau MAN),
ketika seorang penegak sudah dinyatakan lulus dalam institusi atau sekolah
tersebut. Secara formal seorang penegak ini sudah dinyatakan lulus sebagai
siswa, tetapi berdasarkan umur masih menjadi seorang penegak (16-20 tahun).
Karena dalam gerakan pramuka penggolongan setiap tingkatan peserta didik
berdasarkan usia, maka sebenarnya penegak tersebut masih menjadi anggota penegak dalam ambalan
tersebut. Oleh karenanya masih diterima dalam ambalan sebagai anggota, mempunyai
hak dan kewajiban yang sama
sebagai seorang penegak dalam ambalan.
Ketika usianya
udah memasuki usia pandega (21-25 tahun), sebaiknya penegak ini berpindah
golongan menjadi seorang pandega dan tergabung dalam racana. Menjadi pembina muda, di tingkat siaga atau
penggalang, ketika usia nya 23 tahun dapat kembali ke pangkalan penegaknya
menjadi pembantu pembina. Dalam Gerakan Pramuka tidak mengenal golongan
pramuka tingkat alumni siaga, alumni penggalang, alumni penegak, atau alumni
pandega, dan merasa kedudukannya lebih tinggi dari tingkat golongannya. Contoh
alumni penegak merasa lebih tinggi, lebih berkuasa dari pada anggota penegak
lain di pangkalannya atau bahkan lebih tinggi dari dewan ambalan, dewan
kehormatan, pembantu pembina atau seorang pembina. Jika terjadi demikian,
seorang pembina harus segera bertindak dan meluruskan kekeliruan ini
agar tidak berlarut-larut. Karena jika dibiarkan pada akhirnya akan membuat peserta didik
menjadi tidak nyaman.
Sebagai referensi kakak penegak dalam kegiatan Serah terima Jabatan Pengurus Dewan Ambalan :
Kunjungi Perpustakaan Pramuka (khusus buku Kepramukaan) di Kwarcab Kota Semarang. Jl Prof Hamka 234 komplek Kecamatan Ngaliyan. Setiap hari selasa pukul 15.00-17.00 WIB atau Hub kak Awang Wisnuaji Hub 085743109113 ( hanya SMS dan Wa, Tidak menerima telp. Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu)
Info Terbaru
No comments:
Post a Comment