Masa Pengembangan Anggota Dewasa
Gerakan Pramuka
Narakarya dan Naratama
Contoh Cover Narakarya |
Masa
pengembangan setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD)
dan Kursus PembinaPramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dinamakan “Narakarya”. Sedangkan
Masa Pengembangan setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KPL)
dinamakan
“Naratama”. Narakarya dan Naratama adalah proses yang harus diselesaikan sehingga
yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) dan atau Surat Hak Latih
(SHL). SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB
Lanjutan untuk lulusan KML. SHL terdiri dari dua tingkatan yaitu SHL Dasar untuk
lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL.SHB (dasar dan lanjutan) dan SHL
(dasar) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat
menjadi Pembina Pramuka dan atau Pelatih Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk
dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat
menduduki jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.
SHB adalah
Surat kewenangan membina yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan
didapatkannya SHB, Pembina berhak mendapat Tanda Hak Bina (THB). SHL adalah
Surat kewenangan melatih yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan
didapatkannya SHL, pelatih tersebut berhak mendapat Tanda Hak Latih (THL).
Pemberian SHB
dan SHL melalui proses tanya jawab kesediaan, ulang janji dan penandatanganan
ikrar dalam prosesi pengukuhan. Setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan
Selendang Mahir dan Pita Mahir untuk Pembina. Untuk Pelatih, setelah dikukuhkan
yang bersangkutan berhak menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih.
Sebagai
bagian dari anggota kepramukaan dunia/World Organization of Scout Movement
(WOSM), Pembina dan Pelatih kepramukaan Indonesia dapat mengenakan tanda
pengenal Internasional berupa Manik Kayu (wood beads) dan setangan leher
Gilwell (Gillwell Scarf). Tatacara penggunaan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Di Kota Semarang
DI kwartir Cabang Kota Semarang, penyusunan narakarya
dan naratama di turunkan dalam 25 tahun 2021. Dalam juklak ini dijabarkan dan
dioperasionalkan sehingga anggota dewasa yang baru menyelesaikan kurus orang
dewasa dapat dengan mudah untuk melanjutkan pengembangan anggota dewasa pasca
kursus. Pedoman ini disusun bertujuan
mendiskripsikan pengembangan kompetensi bagi peserta pascakursus pembina
pramuka mahir tingkat dasar, kursus pembina pramuka mahir tingkat lanjutan,
kursus pelatih pembina pramuka mahir tingkat dasar dan kursus pelatih pembina
pramuka mahir tingkat lanjut.
Untuk kakak yang ingin mengikuti Program ini langkah pertama adalah buatlah laporan bahwa kakak telah lulus dalam Kegiatan Kurus di dalamnya dilengkapi dengan Ijazah kursus dan Rencana Tindak Lanjut. Laporan tersebut dikumpulkan ke Kwarcab Kota Semarang pada hari kerja dan jam kerja. Selanjutnya akan mendapat penjelasan lebih lanjut oleh kwarcab.
Silahkah di Unduh di sini
SK Kwarnas No 47 Tahun 2018 Tentang Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka
SK Kwarcab Kota Semarang No 25 Tahun 2021 Tentang Juklak Narakarya dan Naratama
Teknik Mengirim morse yang benar
Soal Ketrampilan Kepramukaan
Pengertian Menaksir
Menaksir Lebar
Menaksir Kedalaman Sungai
Menaksir Kecepatan Arus
Menaksir Tinggi
Menaksir Waktu Tempuh Perjalanan dan Menaksir jarak
Menaksir Cuaca
Menaksir Berat
No comments:
Post a Comment